PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
- Apr 26, 2018
- pilangwetan
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama. Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
- Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
- Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
- Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
- Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
- PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
- a) Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
- 1) Buku Data Peraturan Desa
- 2) Buku Data Keputusan Kepala Desa
- 3) Buku Data Inventaris Desa
- 4) Buku Data Aparat Pemerintah Desa
- 5) Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
- 6) Buku Data Tanah di Desa
- 7) Buku Agenda; dan
- 8) Buku Ekspedisi
- b) Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
- 1) Buku Data Induk Penduduk
- 2) Buku Data Mutasi Penduduk
- 3) Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
- 4) Buku Data Penduduk Sementara
- c) Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
- 1) Buku Anggaran Penerimaan
- 2) Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
- 3) Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
- 4) Buku Kas Umum;
- 5) Buku Kas Pembantu Penerimaan;
- 6) Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
- 7) Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
- d) Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
- 1) Buku Rencana Pembanguan
- 2) Buku Kegiatan Pembanguan
- 3) Buku Inventaris Proyek; dan
- 4) Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
- e) Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
- 1) Buku Data Anggaran BPD
- 2) Buku Data Keputusan BPD
- 3) Buku Data Kegiatan BPD
- 4) Buku Agenda BPD dan :
- 5) Buku Ekspedisi BPD
- Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
- Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
- Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
- Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
- Memfasilitasi Adminstrasi Desa
- Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
- Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
- TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
- Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
- Ø Kepala Urusan Pemerintahan
- Ø Kepala Urusan Pembangunan, dan
- Ø Kepala Urusan Umum
- Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
- Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
- Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
- Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
- Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
- Pelaksana urusan administrasi keuangan;
- Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
- Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
- Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
- Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
- Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
- Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
- Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
- Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
- Membantu membina perekonomian desa
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
- Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
- Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
- Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
- Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
- Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
- Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
- Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
- Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
- Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
- Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
- Membina dan melayani perizinan.
- Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
- Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
- Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
- pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
- pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
- pelaksana kebijakan kepala desa
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
- Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
- Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
- Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
- Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih
- Memperoleh tunjangan
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
- Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan kepala desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
- Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Menyusun tata tertib BPD.
- Hubungan Kerja